Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa pencairan dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan ketika memenuhi syarat tertentu yang telah disebutkan di awal artikel ini. Namun jika Anda membutuhkan dana cepat setelah resign kerja, Anda bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya, Anda bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Adapun syarat dokumen yang harus disertakan adalah: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP Kartu keluarga Surat Keterangan Berhenti kerja Buku Rekening Foto Diri Terbaru Formulir Pengajuan JHT NPWP. Itulah serba-serbi mengenai program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bahwa program Jaminan Pensiun adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Sedangkan bagi karyawan, Anda juga pe...
Comments
Post a Comment