Posts

Pencairan Jaminan Pensiun Setelah Resign

Image
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa pencairan dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan ketika memenuhi syarat tertentu yang telah disebutkan di awal artikel ini. Namun jika Anda membutuhkan dana cepat setelah resign kerja, Anda bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya, Anda bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Adapun syarat dokumen yang harus disertakan adalah: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP Kartu keluarga Surat Keterangan Berhenti kerja Buku Rekening  Foto Diri Terbaru Formulir Pengajuan JHT NPWP. Itulah serba-serbi mengenai program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bahwa program Jaminan Pensiun adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Sedangkan bagi karyawan, Anda juga pe...

5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Image
Bila Anda tidak yakin dan mungkin ingin menanyai langsung terkait saldo kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

4. Melalui ATM BNI

Image
Cara lainnya untuk mengecek saldo Jaminan Pensiun BPJSTK adalah melalu ATM BNI dimana Anda bisa klik menu “Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan”.

3. Melalui SMS

Image
Anda juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda khususnya Jaminan Pensiun melalui SMS 2757. Namun sebelumnya, Anda diminta untuk melakukan registrasi terlebih dengan mengirim SMS: Daftar(SPASI)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL kemudian kirim ke 2757. Jika sudah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS dengan format SALDO(SPASI)No. Peserta lalu kirim ke 2757.

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

Image
Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU yang saat ini sudah bisa Anda unduh di Playstore. Prosesnya sama melalui situs BPJSTK, Anda diminta untuk membuat akun dan mengaktivasi akun. Jika Anda berhasil terdaftar, selanjutnya Anda bisa login menggunakan email terdaftar dan juga password. Pada bagian menu, klik “lihat saldo” untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Image
untuk mengetahui saldo, Anda bisa mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau ke portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pada lama tersebut Anda diminta login menggunakan email yang telah terdaftar sebelumnya dan password yang digunakan. Jika belum memiliki akun, Anda klik “Buat Akun Baru” kemudian muncul laman baru berupa kolom “segmen” dan “email” Pada kolom “segmen” Anda diminta untuk memilih segmen yang terdiri dari PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Pada kolom “email” masukkan email yang ingin didaftarkan dan selanjutnya klik “kirim”. Sistem nantinya akan mengirimkan kode aktivasi ke email Anda dan selanjutnya Anda diminta untuk mengisi formulir.